Langsung ke konten utama

BLK ANJAK PIUTANG



Sejarah Anjak Piutang
            Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama dari anjak piutang. Di Negara lain usaha ini masih merupakan industri yang baru yang dimulai pada tahun 1960 – 1970an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika. Kini juga, kegiatan usaha anjak piutang tidak terkonsentrasi di industri tekstil tetapi juga telah merambah ke berbagai jenis segmen produk dan jasa.
            Di Indonesia, kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru. Kelembagaan anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal 20 Desember 1988 mengenai pengenalan usaha anjak piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber – sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Tentang Anjak piutang
SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002: “Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank:
  1. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
  2. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
  3. Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Pihak yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
  • Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  • Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
  • Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Penjualan Piutang
Dalam aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
  1. Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
  2. Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
  3. Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang,  sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.


Risiko yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran piutang),  dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul antara lain :
  • Customer tidak membayar hutangnya.
  • Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
  • Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan (background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan anjak piutang.
1.    Variasi Produk
Ada dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a.    Memecah risiko yang ditanggung kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah. Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i.        Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii.        With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring. Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b.    Memperlambat pembayaran kepada nasabah
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
 i.        Advanced payment
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
 ii.        Maturity
Dalam bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
 iii.        Collection
Pembayaran kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

2.    Background Checking 
a.    Melakukan pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh customer)
Risiko – risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b.    Hanya mengambil nasabah dan customer yang sudah dikenal

Untuk mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan perjanjian anjak piutang.
Pencatatan Anjak Piutang
Contoh pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh 1.
PT Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Kas                                                                              588 juta
Biaya Fee (2% dari 600 juta)                                      12 juta
                        Piutang Usaha                                                            600 juta
Biaya yang timbul dari anjak piutang
Atas jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1. Service Charge/Fee
Service Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar antara 1% – 3% dari nominal faktur.
 2. Discount Charge/Bunga
Discount Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang. Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana yang akan lebih tinggi.
Manfaat Anjak Piutang
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi
a.       Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
- Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
b. Bagi Factor
- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c. Bagi Nasabah
- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
Jenis-jenis Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)      untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)      untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c)      mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d)      memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
 

Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. 
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring : Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutangakan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

Without recourse factoring : Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

1.      Berdasarkan Pelayanan

Full servicefuctoring : yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

Finance factoring : yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Bulk factoring : Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

Maturity factoring : Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring : yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

International factoring : Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

2.      Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment : yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

Maturity : transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

Collection : yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 :
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).
Sedangkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
  1. pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
  2. pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
  3. mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada klien berupa:
  • Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse/without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
  • Jasa Non-Pembiayaan (Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari:
  1. analisis kelayakan suatu kredit
  2. melakukan analisis kredit
  3. pengawasan administrasi kredit termasuk pengendaliannya
  4. perlindungan terhadap suatu resiko kredit

Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Anjak Piutang Syari’ah
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.

Contoh Perusahaan Anjak Piutang
1.      BFI FINANCE
2.      PT.BII FINANCE CENTER
3.      CV.ANGKASA CITRA MANDIRI
4.      INDOMOBIL GROUP
Perusahaan Anjak Piutang Kecil & Besar
a. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.
• Proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
- Analisis terhadap bonafiditas calon klien
- Analisis terhadap kolektibilitas piutang
- Pembayaran pembiayaan kepada klien
- Administrasi faktur dan bukti piutang
- Administrasi hak dan bukti piutang
- Penagihan piutang
- Pembayaran kepada klien
• Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
- Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
- Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
- Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
- Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.
- Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
- Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan
b. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.
Kelebihan dan Kelemahan Anjak Piutang
Kelebihannya :
  1. Cash flow lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
  2. Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih.
  3. Beban administrasi pengelolan piutang bisa dipindahkan ke factor.
  4. Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
  5. Tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
  6. Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
  7. Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang.
Kelemahannya :
  1. Biaya relatif tinggi.
  2. Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse.
  3. Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif.
  4. Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
  5. Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
  6. Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
KESIMPULAN
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Perusahaan yang memenuhi kriteria factor, adalah sebagai berikut :
  1. Piutangnya bisa dapat ditagih tepat pada waktunya.
  2. Penjualannya tidak terpusat pada satu atau beberapa pembeli besar.

SUMBER :
·  Handowo, Dipo. 1993. Sukses Memperoleh Dana Usaha (Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura). Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti.
·  Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan (Edisi Kelima). Jakarta : Intermedia



Komentar

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus

  2. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Elina Johnson kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui Alexanderrobertloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat: a
    4) Negara:
    5) Sex:
    6) Status Pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) posisi Saat ini di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum;
    16) Tanggal lahir;
    Terima kasih,
    MR ALEXANDER ROBERT

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEP DAN LEVERAGE?

PERBEDAAN ANALISIS BREAK EVENT POINT ANALISIS LEVERAGE PENGERTIAN Analisa break even adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya tetap, biaya variabel, keuntungan dan volume kegiatan. Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI •            Fixed Cost (Biaya Tetap)             yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, peralatan dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit/ 2 unit atau tidak menjual sama sekali. •            Variable Cost (Biaya Variable)             Yaitu biaya yang timbul dari setiap unti penjualan contohnya setiap 1 unit terjual, kita perlu membayar komisis salesmen, biaya antar, biaya nota penjualan •            Harga

TUGAS BLK TENTANG "PEGADAIAN"

NAMA        : DEWI TRISNANINGRUM KELAS       : 2EB02 NPM            : 22213305 v   Pengertian Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Pegadaian merupakan salah satu